Desa Langonsari
Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung
RAPAT LPPD DESA LANGONSARI TAHUN ANGGARAN 2020
LANGONSARI_Telah dilsaksanakan rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) diikuti Petinggi, Perangkat Desa serta BPD Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Petinggi, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Petinggi kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam konteks penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2020 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.
Dokumen LPPD Petinggi tahun 2020 adalah laporan pertanggungjawaban Petinggi yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2020. Apa kegiatan yang sudah direalisasikan di tahun 2020, Apa kegiatan belum direalisasikan di tahun 2020. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD Akhir Tahun Anggaran 2020.



LINDAN WAHYU NUGRAHA
09 Maret 2025 09:21:43
Assalamualaikum maaf saya warga kp cinagrek RT 03 RW 06 ingin menyampaikan,bahwa rumah bapa saya mau...