Desa Langonsari
Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung
Pemberian Pembebasan Tunggakan dan Denda PBB P2 dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-384
Pemberian Pembebasan Tunggakan dan Denda PBB P2 dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-384
Langonsari, Pameungpeuk – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke-384 tahun 2025, Bupati Bandung memberikan program pemutihan dan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB P2 pada Buku I dan Buku II, serta memberikan diskon khusus dan penghapusan denda untuk buku lainnya.
Detail Program Pembebasan dan Diskon PBB P2
Mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, seluruh warga yang memiliki tunggakan atas pokok pajak dan denda untuk PBB P2 Buku I dan Buku II dapat memanfaatkan program ini dengan membebaskan tunggakan dan denda dengan syarat membayar PBB Tahun 2025.
Selain itu, terdapat juga keuntungan lain dalam program ini, yakni diskon sebesar 30% untuk pokok PBB P2 pada tahun-tahun 1994 hingga 2012. Ini adalah kesempatan besar bagi warga yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun tersebut untuk memperoleh potongan pembayaran pokok pajak yang cukup signifikan.
Tak hanya itu, program ini juga mencakup penghapusan denda untuk PBB P2 Buku III, IV, dan V, sehingga warga yang memiliki kewajiban pajak di buku-buku tersebut bisa menghapuskan beban denda yang selama ini menumpuk.
Syarat untuk Mendapatkan Pembebasan dan Diskon
Untuk dapat memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PBB P2, serta diskon 30% untuk pokok PBB tahun 1994 - 2012, warga Desa Langonsari diharapkan memenuhi syarat utama sebagai berikut:
-
Melakukan pembayaran PBB Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Membayar pokok pajak pada tahun yang berjalan tanpa ada tunggakan untuk tahun-tahun sebelumnya.
-
Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Manfaat Program Pemutihan dan Diskon PBB P2
Program ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Desa Langonsari, di antaranya:
-
Penghapusan denda dan tunggakan yang sudah lama menumpuk.
-
Diskon 30% untuk pokok PBB pada tahun 1994 - 2012, yang sangat membantu dalam meringankan beban pembayaran.
-
Penghapusan denda untuk PBB P2 Buku III, IV, dan V, yang memberikan kesempatan bagi warga untuk lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak.
-
Memberikan kemudahan finansial bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, yang sangat berperan dalam pembangunan desa dan kecamatan.
-
Mendorong kesadaran pajak dan mendukung kesejahteraan bersama melalui pendapatan asli daerah yang lebih optimal.
Waktu Pelaksanaan
-
Periode program: 08 April 2025 - 30 Juni 2025
- Tempat pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan di Alfamart, Indomart, Tokopedia, PT. POS Indonesia, PPOB Masago, Blibli, Gojek, Link aja, Qris, Ovo, BJB Syariah, Alfamidi, Bank BCA atau di kantor UPTD terdekat, sesuai dengan petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Langonsari untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mempermudah akses untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
Mari bersama-sama wujudkan Desa Langonsari yang lebih maju dan sejahtera.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada pertanyaan terkait prosedur pembayaran atau persyaratan lainnya, silakan datang langsung ke Kantor Desa Langonsari atau hubungi petugas setempat.



LINDAN WAHYU NUGRAHA
09 Maret 2025 09:21:43
Assalamualaikum maaf saya warga kp cinagrek RT 03 RW 06 ingin menyampaikan,bahwa rumah bapa saya mau...