Desa Langonsari
Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung
Pendataan Nikah Belum Tercatat Melalui Program PAMORDESA: Wujud Gerakan Masyarakat Sadar Buku Nikah
Gerakan Masyarakat Sadar Buku Nikah Desa Langonsari
Pemerintah Desa Langonsari meluncurkan Program PAMORDESA (Program Gerakan Masyarakat Sadar Buku Nikah Desa) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan di negara. Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Masyarakat Sadar Buku Nikah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Mengapa Pencatatan Nikah Penting?
Pernikahan bukan hanya urusan agama dan adat, tetapi juga memiliki aspek hukum yang sangat penting. Dengan adanya buku nikah yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA), maka:
-
Pasangan suami-istri memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara.
-
Anak-anak yang lahir akan memiliki status hukum yang jelas, sehingga hak-haknya sebagai warga negara terlindungi.
-
Memudahkan dalam pengurusan berbagai administrasi, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS, dan hak waris.
Tanpa pencatatan nikah, banyak pasangan menghadapi kesulitan ketika berhubungan dengan hukum negara, bahkan hak anak bisa terabaikan.
Alur Program PAMORDESA
Melalui PAMORDESA, Pemerintah Desa Langonsari melakukan pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah. Data tersebut akan:
-
Dikumpulkan melalui link resmi: https://langonsari.desa.id/pamordesa/
-
Diverifikasi oleh aparat desa.
-
Dirujuk dan dikonsultasikan ke KUA Kecamatan Pameungpeuk untuk proses pencatatan nikah sesuai aturan yang berlaku.
- Gratis tanpa dipungut Biaya.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung harus mulai dari mana, karena Pemerintah Desa bersama KUA akan mendampingi hingga proses pencatatan nikah selesai.
Tujuan Utama Program
-
Memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga.
-
Menjamin hak anak agar tidak terabaikan.
-
Mewujudkan tertib administrasi pernikahan di tingkat desa.
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus sah secara negara.
Mari Ikut Serta!
Pemerintah Desa Langonsari mengajak seluruh warga yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengikuti pendataan melalui link berikut:
👉 https://langonsari.desa.id/pamordesa/
Dengan mengikuti program ini, warga tidak hanya melindungi diri dan keluarga, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat desa yang sadar hukum, rapi dalam administrasi, dan terlindungi hak-haknya sebagai warga negara.
✍️ Pemerintah Desa Langonsari – Menuju Masyarakat Sadar Buku Nikah



LINDAN WAHYU NUGRAHA
09 Maret 2025 09:21:43
Assalamualaikum maaf saya warga kp cinagrek RT 03 RW 06 ingin menyampaikan,bahwa rumah bapa saya mau...