Desa Langonsari
Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung
Himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Langonsari dalam Rangka Pergantian Tahun Baru 2026
Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat (Kamtibmas) pada momentum Pergantian Tahun 2025 menuju 2026, Pemerintah Desa Langonsari mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, tertib, kondusif, dan bermartabat.
Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP, yang menekankan pentingnya pengendalian aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Pelaksanaan himbauan ini berpedoman pada:
-
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Perayaan Tahun Baru;
-
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pergantian Tahun;
-
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Pemerintah Desa Langonsari mengimbau seluruh warga masyarakat untuk:
-
Tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti:
-
Konvoi kendaraan bermotor tanpa izin;
-
Arak-arakan, pawai, atau kerumunan tidak terkoordinasi;
-
Penggunaan petasan, kembang api berlebihan, dan bahan peledak lainnya yang membahayakan keselamatan.
-
-
Menghindari konsumsi minuman beralkohol dan zat terlarang, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan, perkelahian, atau pelanggaran hukum.
-
Menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan pengeras suara atau musik dengan volume berlebihan, terutama pada malam hari.
-
Meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, melalui:
-
Pengaktifan ronda malam atau siskamling;
-
Koordinasi aktif dengan Ketua RT/RW setempat;
-
Pelaporan segera kepada Pemerintah Desa atau aparat keamanan apabila ditemukan potensi gangguan kamtibmas.
-
-
Merayakan pergantian tahun secara sederhana, positif, dan bermakna, seperti dengan doa bersama, kegiatan keagamaan, atau kebersamaan keluarga di rumah masing-masing.
Kepala Desa Langonsari, E. WIHARSA, menegaskan pentingnya peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan desa.
“Saya mengimbau seluruh warga Desa Langonsari agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dalam menyambut Pergantian Tahun 2025–2026. Mari kita rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna, tanpa kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Keamanan dan kenyamanan Desa Langonsari adalah tanggung jawab kita bersama.”
E. WIHARSA
Kepala Desa Langonsari
Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Langonsari akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, RT/RW, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda guna memastikan situasi desa tetap aman dan kondusif selama malam pergantian tahun.
Pemerintah Desa Langonsari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, memberikan edukasi kepada keluarga dan generasi muda, serta mengedepankan nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa, diharapkan tidak terjadi gangguan keamanan maupun kejadian yang tidak diinginkan selama perayaan pergantian tahun.
Mari kita jadikan momentum Pergantian Tahun 2025–2026 sebagai awal yang baik dengan memperkuat persatuan, kepedulian sosial, serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Langonsari.
Desa Langonsari aman, tertib, dan kondusif adalah tanggung jawab kita bersama.



LINDAN WAHYU NUGRAHA
09 Maret 2025 09:21:43
Assalamualaikum maaf saya warga kp cinagrek RT 03 RW 06 ingin menyampaikan,bahwa rumah bapa saya mau...